BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hukum kesehatan
adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang
mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum
kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian
sebagai berikut :
Kesehatan
menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial,
bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah
kesehatan dalam undang-undang adalah keadaan sehat, baik secara fisik,
spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif
secara sosial dan ekonomis.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang
dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang
menjadi masalah dalam penulisan makalah ini adalah tentang peraturan
perundang-undangan yang melandasi keluarga kesehatan, yaitu:
1.
UUD No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga
kesehatan
2.
PP No. 23 tahun 1996 tentang ketenaga kerjaan
3.
PP tentang ketenaga kerjaan
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami UUD No. 23 tahun 1992
tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
2.
Mahasiswa dapat mengetahui PP No. 23 tahun 1996 tentang
ketenaga kerjaan
3.
Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami PP tentang ketenaga
kerjaan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
UUD No. 23 Tahun 1992 Tentang
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
Pada peraturan pemerintah ini berisikan
tanggung jawab dan tugas tenaga kesehatan termasuk di dalamnya tenaga bidan :
Tenaga Kesehatan
Pasal 50
- Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Kesehatan Keluarga
Pasal 12
- Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
- Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
Pasal 13
Kesehatan suami istri diutamakan
pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat
dan harmonis.
Pasal 14
Kesehatan istri meliputi
kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan
masa di luar kehamilan, dan persalinan
Pasal 15
- Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
- Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a.
Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan
diambilnya tindakan tersebut.
b.
Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta
berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c.
Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
B.
PP
No. 23 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Jenis Tenaga Kesehatan
Pasal 2
1.
Tenaga kesehatan terdiri dari :
a.
tenaga medis,
b.
tenaga keperawatan,
c.
tenaga kefarmasian,
d.
tenaga kesehatan masyarakat,
e.
tenaga gizi,
f.
tenaga keterapian fisik,
g.
tenaga keteknisian medis.
2.
Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
3.
Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4.
Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5.
Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog
kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan
dan sanitarian.
6.
Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
7.
Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis.
Persyaratan
Pasal 3
Tenaga kesehatan wajib memiliki
pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah
dari lembaga pendidikan.
Pasal 4
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga
kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
Pasal 5
Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan
tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat
melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi.
Perencanaan
Perencanaan
Pasal 6
(1) Pengadaan dan
penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga
kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Pasal 7
(1)
Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui
pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan.
Pasal 8
(1) Pendidikan di
bidang kesehatan dilaksanakan di lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan
pendidikan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 9
(1) Pelatihan di
bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan keterampilan atau penguasaan
pengetahuan di bidang teknis kesehatan.
(2) Pelatihan di
bidang kesehatan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jenis tenaga
kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Setiap tenaga kesehatan
memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan
sesuai dengan bidang tugasnya .
(2)
Penyelenggara dan/atau pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas
pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja
pada sarana kesehatan yang ber-sangkutan untuk meningkatkan keterampilan atau
pengetahuan melalui pelatihan di bidang kesehatan.
Standar Profesi
Pasal 21
(1)
Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya ber-kewajiban untuk
mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.
(2)
Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Bagi tenaga
kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk
:
a.
menghormati hak pasien;
b.
menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c.
memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan
dilakukan;
d.
meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
e.
membuat dan memelihara rekam medis.
Pasal 23
(1) Pasien berhak atas
ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat
atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian.
(2) Ganti rugi
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hukum
Pasal 24
(1) Perlindungan
hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan
standar profesi tenaga kesehatan.
(2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Ikatan Profesional
Pasal 26
(1) Tenaga kesehatan dapat
membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau
mengembangkan penge-tahuan dan keterampilan, martabat dan kesejahteraan tenaga
kesehatan.
(2) Pembentukan
ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan
Pasal 28
(1)
Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu pengabdian
profesi tenaga kesehatan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pembinaan
karier, disiplin dan teknis profesi tenaga kesehatan.
Pasal 29
(1)
Pembinaan karier tenaga kesehatan meliputi kenaikan pangkat, jabatan dan
pemberian penghargaan.
(2)
Pembinaan karier tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.
PP Tentang
Ketenaga Kerjaan
Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan ialah :
1. Tenaga Kesehatan
sarjana, yaitu :
- a. dokter,
- b. dokter-gigi,
- c. apoteker,
- d. sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan.
2. Tenaga Kesehatan
sarjana-muda, menengah dan rendah:
- a. dibidang farmasi : asisten-apoteker dan sebagainya,
- b. dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya,
- c. dibidang perawatan: perawat, physio-terapis dan sebagainya,
- d. dibidang kesehatan masyarakat : penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain,
- e. dibidang-bidang kesehatan lain.
Pasal 5.
Untuk melakukan pekerjaan, baik pada Pemerintah, pada
badan-badan Swasta maupun secara Swasta perseorangan, tenaga kesehatan yang
dimaksud dalam pasal 3 ( bagi dokter ) dan pasal 4(
kefarmasian ) harus memperoleh idzin Menteri.
Pasal 6
(1)
Pada idzin yang dimaksud dalam pasal ditetapkan (tempat), jangka waktu dan
syarat-syarat lain, sesuai dengan ketentuan-ketentuan.
Tugas
pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah.
Pasal 7.
(1) Tugas pekerjaan tenaga kesehatan
sarjana-muda, menengah dan rendah ditetapkan berdasarkan pendidikan dan
pengalamannya.
(2) Pendidikan yang dimaksudkan dalam ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 8.
(1)
Tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah melakukan pekerjaannya
dibawah pengawasan dokter/dokter-gigi/ apoteker/sarjana lain.
Tenaga
pengobatan berdasarkan ilmu atau cara lain dari pada ilmu kedokteran.
Pasal 9.
(1) Menteri Kesehatan memberi bimbingan dan
pengawasan kepada mereka yang melakukan usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu
dan atau cara lain dari pada ilmu kedokteran.
(2) Bimbingan dan pengawasan yang dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan pelaksanaan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada peraturan pemerintah ini berisikan
tanggung jawab dan tugas tenaga kesehatan .Kesehatan suami istri
diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga
yang sehat dan harmonis. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan hanya dapat
melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki
ijin dari Menteri.
B.
Saran
a. Setiap orang dilarang melakukan aborsi. Upaya
kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan
hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari
mana ovum berasal. Anak yang diadopsi hanya laki-laki,bahwa yang dapat
mengadopsi anak adalah pasangan suami istri, janda atau duda, baru boleh
mengadopsi bila tidak melahirkan keturunan
laki-laki.
b. Jika
terdapat kekurangan dalam hal penyajian makalah ini dan dalam hal penyusunan
kata-kata yang kurang efektif penulis mohon kritik dan saran yang berguna bagi
penulisan makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Andy. S. 2012. Etika Kebidanan. Diunduh tanggal 14
September 2012 http://ilmu-pasti-pengungkap-kebenaran.blogspot.com.
Depnaker. 2006. Peraturan Perundang-Undangan Kesehatan.
Diunduh tanggal 14 September 2012 www.depnakertrans.go.id
Sahar.dkk. 2010. Kelompok Etika dan Profesi. Diunduh
tanggal 14 September 2012 http://ml.scribd.com
0 Response to "MAKALAH ETIKA KEBIDANAN"
Post a Comment