MAKALAH ETIKA KEBIDANAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagai berikut :
Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang adalah keadaan sehat, baik secara fisik, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi masalah dalam penulisan makalah ini adalah tentang peraturan perundang-undangan yang melandasi keluarga kesehatan, yaitu:
1.      UUD No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
2.      PP No. 23 tahun 1996 tentang ketenaga kerjaan
3.      PP tentang ketenaga kerjaan

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami UUD No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
2.      Mahasiswa dapat mengetahui PP No. 23 tahun 1996 tentang ketenaga kerjaan
3.      Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami PP tentang ketenaga kerjaan

BAB II
PEMBAHASAN

A.    UUD No. 23 Tahun 1992 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
Pada peraturan pemerintah ini berisikan  tanggung  jawab dan tugas tenaga kesehatan  termasuk di dalamnya tenaga bidan :

Tenaga Kesehatan
Pasal 50
  1. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
  2. Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Kesehatan Keluarga
Pasal 12
  1. Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
  2. Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.

Pasal 13
Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.

Pasal 14
Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalinan

 Pasal 15
  1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
  2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan :

a.       Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b.      Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c.       Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.

B.     PP No. 23 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Jenis Tenaga Kesehatan
Pasal 2
1.      Tenaga kesehatan terdiri dari :
a.       tenaga medis,
b.      tenaga keperawatan,
c.       tenaga kefarmasian,
d.      tenaga kesehatan masyarakat,
e.       tenaga gizi,
f.       tenaga keterapian fisik,
g.      tenaga keteknisian medis.
2.      Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
3.      Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4.      Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5.      Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
6.      Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
7.      Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis.

Persyaratan
Pasal 3
Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.

Pasal 4
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.

Pasal 5
Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi.

Perencanaan
Pasal 6
(1)   Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Pasal 7
(1)     Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan.

Pasal 8
(1)   Pendidikan di bidang kesehatan dilaksanakan di lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.
(2)   Penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pasal 9
(1)     Pelatihan di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan keterampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis kesehatan.
(2)     Pelatihan di bidang kesehatan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jenis tenaga kesehatan yang bersangkutan.

Pasal 10
(1)    Setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya .
(2)    Penyelenggara dan/atau pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja pada sarana kesehatan yang ber-sangkutan untuk meningkatkan keterampilan atau pengetahuan melalui pelatihan di bidang kesehatan.

Standar Profesi
Pasal 21
(1)   Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya ber-kewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.
(2)   Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22
(1)   Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a.       menghormati hak pasien;
b.      menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c.       memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;
d.      meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
e.       membuat dan memelihara rekam medis.

 Pasal 23
(1)     Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian.
(2)    Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan Hukum
Pasal 24
(1)  Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.
(2)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Ikatan Profesional
Pasal 26
(1)   Tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan penge-tahuan dan keterampilan, martabat dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
(2)   Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembinaan
Pasal 28
(1)   Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
(2)   Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pembinaan karier, disiplin dan teknis profesi tenaga kesehatan.

 Pasal 29
(1)   Pembinaan karier tenaga kesehatan meliputi kenaikan pangkat, jabatan dan pemberian penghargaan.
(2)   Pembinaan karier tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.    PP Tentang Ketenaga Kerjaan
Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan ialah :
1.      Tenaga Kesehatan sarjana, yaitu :
  • a.       dokter,
  • b.      dokter-gigi,
  • c.       apoteker,
  • d.      sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan.

 2.      Tenaga Kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah:
  • a.       dibidang farmasi : asisten-apoteker dan sebagainya,
  • b.      dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya,
  • c.       dibidang perawatan: perawat, physio-terapis dan sebagainya,
  • d.      dibidang kesehatan masyarakat : penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain,
  • e.       dibidang-bidang kesehatan lain.

 Pasal 5.
Untuk melakukan pekerjaan, baik pada Pemerintah, pada badan-badan Swasta maupun secara Swasta perseorangan, tenaga kesehatan yang dimaksud dalam pasal 3 ( bagi dokter ) dan pasal 4( kefarmasian ) harus memperoleh idzin Menteri.

Pasal 6
(1)   Pada idzin yang dimaksud dalam pasal ditetapkan (tempat), jangka waktu dan syarat-syarat lain, sesuai dengan ketentuan-ketentuan. 

Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah.

Pasal 7.
(1) Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah ditetapkan berdasarkan pendidikan dan pengalamannya.
(2) Pendidikan yang dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 8.
(1)   Tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah melakukan pekerjaannya dibawah pengawasan dokter/dokter-gigi/ apoteker/sarjana lain.

Tenaga pengobatan berdasarkan ilmu atau cara lain dari pada ilmu kedokteran.

Pasal 9.
(1) Menteri Kesehatan memberi bimbingan dan pengawasan kepada mereka yang melakukan usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan atau cara lain dari pada ilmu kedokteran.
(2)  Bimbingan dan pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan pelaksanaan.
  
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
          Pada peraturan pemerintah ini berisikan  tanggung  jawab dan tugas tenaga kesehatan .Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.

B.     Saran
a.    Setiap orang dilarang melakukan aborsi. Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan  hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Anak yang diadopsi hanya laki-laki,bahwa yang dapat mengadopsi anak adalah pasangan suami istri, janda atau duda, baru boleh mengadopsi bila tidak melahirkan keturunan laki-laki.
b.   Jika terdapat kekurangan dalam hal penyajian makalah ini dan dalam hal penyusunan kata-kata yang kurang efektif penulis mohon kritik dan saran yang berguna bagi penulisan makalah selanjutnya.

 
DAFTAR PUSTAKA

Andy. S. 2012. Etika Kebidanan. Diunduh tanggal 14 September 2012 http://ilmu-pasti-pengungkap-kebenaran.blogspot.com.

Depnaker. 2006. Peraturan Perundang-Undangan Kesehatan. Diunduh tanggal 14 September 2012 www.depnakertrans.go.id

Sahar.dkk. 2010. Kelompok Etika dan Profesi. Diunduh tanggal 14 September 2012 http://ml.scribd.com






0 Response to "MAKALAH ETIKA KEBIDANAN"

Post a Comment