UKG (Uji Kompetensi Guru Online) bagi guru yang sudah mendapat sertifikasi profesi.

Beberapa keanehan:

  1. Guru yang sudah lulus sertifikasi masih dipertanyakan kompetensinya padahal sudah dinyakan lulus oleh lembaga PT terakreditasi A. Andaikata ternyata banyak guru yang tidak lulus UKG, itu bukan kesalahan guru sekalipun kompetensinya kurang, justru kita mempertanyakan lembaga yang meluluskannya dan atau sistem yang digunakan dalam sertifikasi tersebut. Seperti kita ketahui sertifikasi guru ditempuh melalui jalur portofolio. Jika tidak lulus portofolio maka harus mengikuti Pelatihan dan Pendidikan selama 10 hari. Selain itu, ada juga sertifikasi melalui jalur pendidikan 1 tahun bagi 2000 guru se-Indonesia (berjalan dari tahun 2007 s.d. 2009). Jumlah SKS yang ditempuh kurang lebih sama dengan S2 (32 - 38 SKS).
  2. UKG akhirnya tidak berdampak pada pemutusan tunjangan profesi melainkan untuk pemetaan kompetensi guru. Dengan adanya pemetaan guru tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelatihan-pelatihan bagi yang kurang, maka akan dimungkinkan muncul penomena guru yang sudah mengikuti sertifikasi jalur pendidikan 1 tahun termasuk yang juga perlu dibina lagi karena diikutkan dalam UKG tersebut. Jika itu terjadi (mudah-mudahan tidak), akhirnya muncul pertanyaan lain apakah pendidikan 1 tahun pun masih belum cukup untuk membina guru dan perlu ditingkatkan menjadi 2 tahun? Apalagi jika hanya melalui pelatihan dan pendidikan yang cuma beberapa hari. Perlu juga dipertanyakan soal UKG yang hanya melalui Pilihan Ganda. Apakah dapat menggambarkan kompetensi guru yang sebenarnya. Seharusnya menggunakan penilaian autentik.

0 Response to "UKG (Uji Kompetensi Guru Online) bagi guru yang sudah mendapat sertifikasi profesi."

Post a Comment